JS.PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.
PDAM terdapat di setiap Provinsi, Kabupaten di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Bima.
PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Baca Juga: Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu
Namun, PDAM di Kabupaten Bima sedang dalam proses penunjukan direktur baru, hingga saat ini masih dalam tahapan kelolosan seleksi administrasi.
Dalam penyeleksian administrasi tersebut, muncul beberapa nama sebagai kompetitor yang akan meraih posisi direktur di PDAM Kabupaten Bima.
Siapa sajakah yang telah dinyatakan lolos dalam penyeleksian administrasi untuk meraih kursi direktur.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi (Pansel) calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nomor 7 Pansel/PDAM/2023 tentang peserta yang lolos administrasi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Periode 2023-2027.