Gelapkan Dana Petani, Mantan Ketua Gapoktan di Bima Dilaporkan Ke Polisi

- 4 Januari 2024, 21:36 WIB
Gelapkan Dana Petani, Mantan Ketua Gapoktan di Bima Dilaporkan Ke Polisi
Gelapkan Dana Petani, Mantan Ketua Gapoktan di Bima Dilaporkan Ke Polisi /Antara /

JURNAL SUMBAWA - Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Embung Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana petani senilai Rp50 juta.

"Kita laporkan mantan ketua Gapoktan Subihah beserta Sekretaris dan Bendahara nya atas dugaan penggelapan dana petani (Gapoktan)," kata pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya pada Kamis 4 Januari 2024.

Dijelaskan, sebelumnya dana Gapoktan sebesar Rp100 juta yang ada didalam rekening. Namun, seiring berjalannya waktu dan pergantian kepengurusan, dana senilai Rp97 juta yang tertera terkuras saldonya hingga Rp50 juta rupiah.

Baca Juga: Pemdes Wilamaci Ketahuan Maling BLT DD Tahun 2022, API Minta Inspektorat Audit dan Evaluasi Pemdes

"Dana awalnya Rp97 juta, dan setelah pergantian kepengurusan dan diserahkan aset, sisa dana tersebut tinggal Rp47 juta," jelasnya pelapor.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tanggal 8 Agustus 2023 telah dilakukan pemilihan ulang ketua Gapoktan baru yang diselenggarakan Pemerintah Desa dan juga dihadiri langsung oleh Camat Belo dan UPT Pertanian Kecamatan belo.

Namun sayangnya, Subihah tidak hadir dengan alasan sedang ada pekerjaan dinas. Subihah juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag Kabupaten Bima.

Baca Juga: Kemendagri Menonaktifkan Bupati Kepulauan Miranti Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat

Sebagai informasi, laporan terhadap mantan ketua Gapoktan itu terregistrasi: P/ 30/ I / 2024/SPKT/Res Bima / NTB, yang tertanggal Kamis 4 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x