Tiga Bandar Sabu Dikarengkeng Dengan Barang Bukti 15, 94 gram Sabu

- 7 Februari 2024, 13:41 WIB
Barang bukti hasil pengamanan dari tiga pelaku
Barang bukti hasil pengamanan dari tiga pelaku /

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK. MIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

"Sebagai informasi barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar seberat 15.94 gram tersebut merupakan milik MS warga Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima" Kata Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, UU Desa Sudah di Revisi

Kemudian, kedua rekannya yakni FA dan MTI sampai hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.

Namun, Kata Abdul Malik apa bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut maka akan diproses hukum tetapi, dan bila tidak terbukti keduanya pun akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi.

"Untuk keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif," tegas Kasat.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah