Sempat Melarikan Diri, Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya

- 17 April 2024, 14:03 WIB
Sempat Melarikan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya
Sempat Melarikan Diri, Seorang Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya /terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polre dompu polda ntb/

JURNAL SUMBAWA - Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Dompu pada, Selasa 16 April 2024.

Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berinisial JLK warga Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirinya saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak berkutik dan polisi berhasil menyita sejumlah narkotika jenis sabu berat bruto 1.17 gram. 

 Baca Juga: Polres Bima Berhasil Mendapatkan Satu Pucuk senpi Dari Masyarakat Melalui Polsek Belo

"Terduga JLK di tangkap Tim Opsnal di salah satu rumah tepatnya di Dusun Woro, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja dengan sejumlah barang buktinya,’’ kata Kasat Narkoba ketika di konfirmasi Rabu 17 April 2024 

Kasat menjelaskan, sebelumnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Aipda Muhamad Syarifuddin SH. Saat melakukan pendalaman informasi, beberapa saat kemudian berhasil dikantongi identitas terduga yang berinisial JLK asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.

 Baca Juga: Otak Dibalik Penyerangan Konflik Antar Desa Dikerangkeng, Tapi Ternyata Kurir Narkoba

Kemudian tim langsung masuk kedalam rumahnya terduga dan JLK sempat ingin melarikan diri saa melihat tim, namun dengan cepat tim berhasil mengamankan terduga JLK. 

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x