Ramadan Tiba, Ingat Zakat Fitrah, Waktu yang baik Mengeluarkan Zakat

- 14 April 2021, 08:35 WIB
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah /Pixabay/allybally4b

Yang Wajib mengeluarkan Zakat Fitri

عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha dari kurma atau satu sha dari syair atas orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, dari orang-orang muslimin, beliau memerintahkan agar zakat ini dibayarkan sebelum orang-orang kalau untuk shalat”. Muttafaq alaih.

Keterangan:

Hadits ini merupakan dalil atas wajibnya zakat fitri, karena beliau menyebutkan bahwa Rasulullah SAW ‘mewajibkan’. Ishaq berkata, ‘zakat fitri hukumnya wajib menurut ijma’.

Namun ada pendapat lain dari Daud dan beberapa pengikut mazhab Asy-Syafi'i bahwa zakat fitri hukumnya sunnah, mereka mentakwil kata-kata ‘mewajibkan’ bahwa maksudnya ialah beliau menentukan ukuran dan jumlahnya. Pendapat ini dibantah dengan jawaban bahwa takwil mereka ini bertentangan dengan zhahir teks.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa dahulu hukumnya wajib, namun kemudian dinasakh dengan perintah zakat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Qais bin Sa’ad bin Ubadah:

«أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ الزَّكَاةُ فَلَمَّا نَزَلَتْ الزَّكَاةُ لَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا»

“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk membayar zakat fitri, sebelum turun perintah untuk berzakat, ketika perintah untuk berzakat telah turun, maka beliau tidak memerintahkan kami untuk membayar zakat fitri dan tidak pula melarangnya”. [Shahih: An Nasa'i 2506]

Maka pendapat ini tidak benar, karena di dalam hadits ini terdapat perawi majhul, bahkan jika hadits ini shahih, ia tidak menunjukkan adanya nasakh, karena walaupun Rasulullah SAW tidak memerintahkan kembali untuk membayar zakat fitri, hal itu tidak menunjukkan secara langsung bahwa ia merupakan nasakh, karena untuk kewajiban zakat fitri ini cukuplah dengan perintah pertama, di samping itu bahwa beliau tidak memerintahkan kembali, tidak otomatis menghapus perintah pertama.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah