Ramadan Tiba, Ingat Zakat Fitrah, Waktu yang baik Mengeluarkan Zakat

- 14 April 2021, 08:35 WIB
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah /Pixabay/allybally4b

Hadits ini menegaskan bahwa kewajiban zakat fitri bersifat umum mengenai siapa saja, baik ia hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.

Adapula yang berpendapat baik yang kaya maupun miskin. Al Baihaqi telah meriwayatkan dari Abdullah bin Tsa’labah atau Tsa’labah bin Abdullah secara marfu':

«أَدُّوا صَاعًا مِنْ قَمْحٍ عَنْ كُلِّ إنْسَانٍ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا أَوْ مَمْلُوكًا. أَمَّا الْغَنِيُّ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ وَأَمَّا الْفَقِيرُ فَيَرُدُّ اللَّهُ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى»

“Bayarkanlah satu sha gandum dari setiap jiwa, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, kaya maupun miskin, merdeka maupun hamba sahaya. Adapun orang kaya maka Allah akan menyucikannya, sedangkan orang fakir maka Allah akan mengembalikan kepadanya lebih banyak dari pada apa yang telah ia bayarkan”. [Dhaif: Dhaif Targhib wa Tarhib 663]

Di dalam Mukhtashar As Sunan, Al Mundziri berkomentar, “Di dalam sanad hadits tersebut ada An Nu’man bin Rasyid, ia adalah perawi yang haditsnya tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.”

Juga hadits di atas pertentangan dengan hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم  قَالَ: لا صَّدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ. رواه البخاري

Dari Abu Hurairah,”Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,’Tidak ada kewajiban zakat kecuali selebih dari keperluan, dan mulailah kepada orang yang ada dalam tanggungannmu”. H.r AL-Bukhari

Sedangkan kewajiban zakat fitri hamba sahaya ditanggung oleh tuannya, berdasarkan pendapat orang yang mengatakan bahwa hamba sahaya tidak mempunyai hak kepemilikan.

Sedangkan mereka yang mengatakan bahwa hamba sahaya mempunyai hak kepemilikan maka ia mewajibkan zakat fitri atas tanggungan hamba sahaya itu sendiri.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah