Ramadan Tiba, Ingat Zakat Fitrah, Waktu yang baik Mengeluarkan Zakat

- 14 April 2021, 08:35 WIB
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah /Pixabay/allybally4b

Seorang istri ditanggung oleh suaminya, seorang pembantu ditanggung oleh majikannya, dan seseorang bisa ditanggung oleh kerabatnya yang wajib menanggung nafkahnya. Hal ini berdasarkan hadits:

«أَدُّوا صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَمَّنْ تَمُونُونَ»

“bayarkanlah zakat fitri dari setiap orang yang kalian tanggung”.

Diriwayatkan Ad Daruquthni dan Al Baihaqi, sanad hadits ini dhaif, oleh karena itu terjadilah perbedaan pendapat sebagaimana yang telah dijabarkan di dalam Asy Syarh dan yang lainnya.

Sedangkan anak kecil, kewajiban zakat fitrahnya dibebankan kepada hartanya jika ia memiliki harta, sebagaimana zakat-zakat yang lain yang wajib atas hartanya.

Jika ia tidak memiliki harta maka kewajiban tersebut dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya, demikian pendapat jumhur ulama.

Namun ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat fitri sama sekali tidak menyentuh anak kecil, karena zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang telah melaksanakan puasa dari gurauan dan kata-kata kotor, dan juga sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin sebagaimana yang akan dijelaskan pada kesempatan mendatang.

Pendapat ini dibantah dengan jawaban, bahwa hal-hal yang digunakan sebagai dalil pada pendapat di atas merupakan kondisi pada umumnya.

Dan kondisi ini tidak bisa menggugurkan penjelasan tegas di dalam hadits Ibnu Umar yang mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil.

Hadits bab ini juga menjelaskan bahwa setiap orang mengeluarkan zakat tersebut berupa satu sha kurma atau gandum tanpa ada perselisihan di antara para ulama, juga riwayat yang menyebutkan satu sha’ dari kismis.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah