Ramadan Tiba, Ingat Zakat Fitrah, Waktu yang baik Mengeluarkan Zakat

- 14 April 2021, 08:35 WIB
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah
Foto Ilustrasi beras sebagai simbolis zakat fitrah /Pixabay/allybally4b

Ungkapan ‘... dari orang-orang Muslimin,” mengundang banyak pendapat dari kalangan ahli hadits, karena tambahan lafazh ini tidak disepakati oleh para perawi hadits, hanya saja lafazh ini merupakan tambahan dari seorang adil, maka selayaknyalah untuk diterima.

Yang mana tambahan lafazh ini menjelaskan bahwa keislaman seseorang merupakan syarat wajib zakat fitri, sehingga tidak wajib atas orang-orang kafir untuk menzakati diri mereka sendiri.

Hanya saja, apakah seorang muslim harus mengeluarkan zakat fitri dari hamba sahayanya yang kafir? Jumhur ulama berpendapat, tidak. Sedangkan Al Hanafiyah dan yang lainnya berpendapat, ia harus mengeluarkan berdasarkan hadits:

«لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ صَدَقَةٌ إلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ»

“Seorang Muslim tidak mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahayanya kecuali zakat fitrah.” [Diriwayatkan Ash-Shahihain tanpa tambahan kecuali zakat fitrah]

Jawaban atas hadits ini; bahwa hadits nomor ini bersifat khusus maka ia membatasi hadits-hadits lain yang bersifat umum, dengan demikian lafazh ‘.. hamba sahaya..’ di dalam hadits ini dikhususkan untuk hamba sahaya muslim dengan dasar pemikiran, lafazh hadits ini, ‘... dari orang-orang muslim.’

Selain itu hadits ini juga didukung oleh hadits Muslim dengan lafazh:

«عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ»

“Atas setiap jiwa yang muslim baik merdeka maupun hamba sahaya”.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Persis.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah