BP Jamsostek Cairkan 7,51 Miliar Kepada 607 Perkerja yang Alami Kecelakaan Kerja

- 18 Maret 2021, 23:06 WIB
Ilustrasi petugas BPJAMSOSTEK./Dok.BPJAMSOSTEK
Ilustrasi petugas BPJAMSOSTEK./Dok.BPJAMSOSTEK /

Wartasumbawa- Sebanyak 607 pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Kota Depok selama kurung waktu tahun 2020 telah mendapat pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7,51 miliar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Kota Depok, Yanuar Wirandono menyebutkan jumlah kasus kecelakaan sebayak 607 kasus. Namun 10 diantaranya korban sudah meninggal dunia dan total santunan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Hampir tiap tahun laporan kami terima dari setiap perusahaan ada yang sudah meninggal,luka-luka, maupun cacat," ujarnya. Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Raker DPR, Mentan Paparkan Strategi Kementan Amankan Stok Pangan Jelang Ramadhan

Menurutnya jika dibandingkan tahun 2019 angka kecelakaan kerja mengalami penurunan.

"Pada 2019, jumlahnya sebanyak 705 kasus. Dana yang dicairkan untuk JKK di 2019 sebesar Rp 6,75 miliar, tahun ini hanya 607 kasus,"bebernya.

Dia menambahkan, guna mengantisipasi risiko di tempat kerja, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BP Jamsostek. Seperti JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Dijelaskannya, penyelenggaraan JKK maupun JKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang diperbarui melalui PP Nomor 82 Tahun 2019.

Baca Juga: Teh Ninih Digugat Cerai Aa Gym, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah