TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

- 19 Maret 2021, 19:05 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 /Dokumen Kapuspen TNI

“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.

Marsda TNI DR. Sujono menegaskan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Ketahuan Mau Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: kapuspen tni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x