Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai.
Kemudian, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.
Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022
Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka.
Tim komisi antirasuah mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.
“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” kata Ghufron. Setelah itu, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Baca Juga: Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron
Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Terbit, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.***