JURNAL SUMBAWA - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih membantah atas tuduhan Komaruddin Simanjuntak soal dana Rp300 Juta yang di kelola dan pernikahan nya dengan banyak wanita simpanan.
Atas tuduhannya Komaruddin Simanjuntak, Dirut PT Taspen ANS Kosasih melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan pencemaran nama baik.
Keterangan itu disampaikan langsung kuasa hukum ANS Kosasih, Antonius S.Koasasih, Duke Arie Widagdo. Antonius S.Koasasih mengungkapkan, bahwa segala pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditujukan pada kliennya itu tidak benar.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," ucapnya, Senin 29 Agustus 2022
Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***