Tiga Bandar Sabu Dikarengkeng Dengan Barang Bukti 15, 94 gram Sabu

7 Februari 2024, 13:41 WIB
Barang bukti hasil pengamanan dari tiga pelaku /

JURNAL SUMBAWA - Tiga orang bandar narkoba jenis sabu berhasil dikerangkeng polisi dengan barang bukti seberat 15,94 gram sabu pada Selasa 6 Februari 2024.

Ketiga tbandar narkoba jenis sabu tersebut berinisial MS, (46) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, FA, (22) dan MTI (21) keduanya merupakan warga Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Sebelumnya, tim opsnal melakukan pemantauan dan melihat terduga MS sedang duduk bersama 2 rekannya di BTN Desa Tambe yang dikontrak oleh Saudara MS.

Baca Juga: Pelaku Penganiyaan dan Pembunuhan Satu Keluarga di Bima, Suami Meninggal Istri Berhasil Selamat Saat Dikejar

Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah ketiganya dan area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Dari penggeledahan itu tim opsnal berhasil menyita 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lainnya sementara dari kedua rekannya petugas tidak menemukan adanya barang bukti.

Selanjutnya Tim Opsnal menggiring MS terduga menuju kediamannya di Desa Tambe dan petugas kembali menemukan 14 Pocket Sabu Siap Edar juga bersama barang bukti lainnya.

Baca Juga: Jalin Hubungan Terlarang Sebar Video Pacar yang Tak Senonoh, Pemuda di Bima Ditangkap Polisi

Total barang bukti Narkoba Jenis Shabu yang berhasil sita petugas dari saudara MS seberat 15, 94 gram siap edar.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK. MIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

"Sebagai informasi barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar seberat 15.94 gram tersebut merupakan milik MS warga Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima" Kata Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, UU Desa Sudah di Revisi

Kemudian, kedua rekannya yakni FA dan MTI sampai hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.

Namun, Kata Abdul Malik apa bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut maka akan diproses hukum tetapi, dan bila tidak terbukti keduanya pun akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi.

"Untuk keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif," tegas Kasat.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler