15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima, Berkas Tahap II Dinyatakan Lengkap

- 12 Juli 2023, 18:38 WIB
15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima Dinyatakan Lengkap
15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima Dinyatakan Lengkap /

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Baca Juga: Pencairan Bansos Kadis Dinsos Tajuddin Menyangkal, Pihak BRILink: Ini Kesepakatan Dengan Dinsos Kabupaten Bima

Lebih lanjut Masdidin menjelaskan, 15 tersangka disangkakan dengan Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas

“Berkas Tahap II atau P21 ke lima belas tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima “tegas Masdidin.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x