15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima, Berkas Tahap II Dinyatakan Lengkap

- 12 Juli 2023, 18:38 WIB
15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima Dinyatakan Lengkap
15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima Dinyatakan Lengkap /

JURNAL SUMBAWA - 15 orang aktivis dan mahasiswa yang tergabung di Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo Soromandi yang ditetapkan tersangka dinyatakan berkasnya lengkap oleh pihak Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Masdidin, SH mengungkapkan, bahwa Polres Bima Polda NTB melimpahkan tahap II berkas tersangka beserta dengan barang bukti lima belas orang tersangka dalam kasus Pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.

Pelimpahan berkas tahap II di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dilakukan oleh penyidik Polres Bima pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 13:00 WITA.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Di Bima Berujung Maut, Dua Orang Meninggal Dunia

"Benar, 15 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima beserta dengan barang buktinya," kata Masdidin

Pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan.

Masdidin menuturkan, pelimpahan berkas Tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Aktivis FPR Bima Ditahan, HMI dan PMII Gelar Aksi Desak Polda NTB Bebaskan 16 Aktivis FPR

Pertama, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR .

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x