Buntut! Tak Puas Dengan Kinerja Inspektorat Kabupaten Bima, Api Ambil Langkah Lapor ke Tipikor Polda NTB

- 27 Januari 2024, 17:53 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

JURNAL SUMBAWA - Aliansi Pemuda Islam (API) tak puas dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Bima terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Wilamaci Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sebelumnya, Inspektorat telah menghitung kerugian negara atas dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan Pemerintah Desa Wilamaci, dan ditaksir senilai Rp500 juta.

Namun, dengan temuan Inspektorat tersebut Pemerintah Desa yang diwakili bendahara Jermanto telah membuat pernyataan yang di bumbui tandatangan untuk pengembalian uang negara yang di Korupsi nya.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima, KPK Periksa PJ. Gubernur NTB

Akan tetapi, hingga saat ini Pemdes Wilamaci belum juga merealisasikan pernyataan itu "Sampai hari ini belum juga diganti uangnya, padahal surat pernyataan sudah dibuat tanggal 26 Oktober 2023 lalu dan ini sudah masuk tahun 2024," bebernya Yusuf salah satu pemuda Desa Wilamaci yang tergabung dari API Sabtu 27 Januari 2023.

Kata Yusuf, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Wilamaci sudah di atensi khusus oleh Inspektorat Kabupaten Bima, bahkan sudah dilimpahkan kejaksaan Negeri Raba Bima.

Anehnya, pelimpahan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemerintah Desa Wilamaci agar terhindar dari pemeriksaan dari pihak kepolisian, dikarenakan uang negara tidak akan dikembalikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasir Besi Lotim, Bekas Anak Buah Kabid ESDM NTB Pakai Rompi Tahanan

Hal itu diungkapkan Yusuf berdasarkan apa yang disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Bima saat pertemuan bersama dengan API dan inspektorat beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x