Syarat Pendaftaran Seleksi Bawaslu 2023, Anda Perlu Perhatikan Poin 4 dan 8

6 Juni 2023, 10:15 WIB
Syarat Pendaftaran Seleksi Bawaslu 2023, Anda Perlu Perhatikan Poin 4 dan 8 /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Syarat pendaftaran seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2023, terdapat poin dan Rambu-rambu yang harus anda laksanakan. Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Bawaslu 2023 harus betul-betul memahami poin dan syarat dibawah ini.

Pasalnya, didalam poin persyaratan seleksi Bawaslu 2023 adalah bagian dari hal yang paling urgensi. Apalagi di Poin ke Empat dan kedelapan.

Bawaslu telah membuka pendaftaran seleksi untuk tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia. Ini merupakan kesempatan besar bagi warga Indonesia yang ingin mengikuti seleksi Bawaslu 2023 tingkat kabupaten kota se Indonesia.

Baca Juga: Polres Sumbawa Barat Ungkap Warga yang Diduga Edarkan Sabu

Berikut ini, Syarat- syarat yang ingin mengikuti seleksi Bawaslu 2023 tingkat kabupaten kota 2023:

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran, minimal berusia 30 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Cawapres Sudah Dikantongi, Herzaky Mahendra Putra: Ini Pasangan yang Mengejutkan Lawan

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegeraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat

7. Berdomisili di kabupaten kota terkait yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

8. Melampirkan surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMD/BUMN apabila terpilih jadi anggota Bawaslu kabupaten kota

9. Mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang dan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota.

Baca Juga: Perguruan Silat PSHT Menyerang Wisma PSIM, Terangkum Sejumlah Kronologi Terjadinya Bentrokan

10. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika

11. Saat mendaftar, setidaknya sudah mengundurkan diri dari anggota partai politik minimal 5 tahun

12. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan termasuk juga BUMD/BUMn apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota

13. Membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan organisai kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilh sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota

14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Anies Sebut Proses Masih Panjang, Parpol Usung Cawapres Anies Baswedan

15. Bersedia bekerja penuh waktu

Surat lamaran tersebut ditujukan kepada tim seleksi Bawaslu 2023 di masing- masing kabupaten kota. Jangan lupa untuk melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar dan fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir, serta surat pernyataan lainnya.

Yang paling penting untuk diingat, pendaftaran seleksi Bawaslu 2023 tingkat kabupaten kota ini dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Hal lain yang perlu diingat adalah, seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Selamat mencoba dan semoga berhasil.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler