Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

b. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

(4). Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.;

(5). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu: Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjangpaling lama 30 hari kerja.

(7). Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan UndangUndang ini.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah