Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur denganPeraturan DKPP.

(2). Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 138

(1). Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota Bawaslu;

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x