Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

(1). Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2). Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3). Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4). Dalam pemberhentian sebagaimanadimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kaabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5). Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6). Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.

(7). Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8). Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskanpemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sernentara sebagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9). Didalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Pasal 137

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x