a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.
(4)Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu KabupatenKota;
e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atasusul pada perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 136