Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

b. diberhentikan dengan tidak hormat.

c. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

Baca Juga: Rekom Audit Investigasi Tak Ada, Maman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Soal Pansel PDAM

(2). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turuttanpa alasan yang sah;

c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadikan tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Angka Anak putus sekolah Meningkat Pada 2022, Yaici: Masyarakat Marginal Berpotensi Putus Sekolah

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x