b. diberhentikan dengan tidak hormat.
c. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
Baca Juga: Rekom Audit Investigasi Tak Ada, Maman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Soal Pansel PDAM
(2). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turuttanpa alasan yang sah;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadikan tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
Baca Juga: Angka Anak putus sekolah Meningkat Pada 2022, Yaici: Masyarakat Marginal Berpotensi Putus Sekolah