5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegeraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
7. Berdomisili di kabupaten kota terkait yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
8. Melampirkan surat pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMD/BUMN apabila terpilih jadi anggota Bawaslu kabupaten kota
9. Mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang dan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota.
Baca Juga: Perguruan Silat PSHT Menyerang Wisma PSIM, Terangkum Sejumlah Kronologi Terjadinya Bentrokan
10. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika
11. Saat mendaftar, setidaknya sudah mengundurkan diri dari anggota partai politik minimal 5 tahun
12. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan termasuk juga BUMD/BUMn apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten kota