Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dan Sita 1,1 Kg

- 14 Desember 2023, 10:22 WIB
Narkoba Jenis sabu-sabu
Narkoba Jenis sabu-sabu /

JURNAL SUMBAWA - Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat. Tiga kurir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Pada awal Desember 2023, polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram. Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah.

"GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram," ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Siswi SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang

Dalam pengembangan oleh penyidik Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.

Total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, pada 9 Desember 2023.
Informasi dari masyarakat memimpin polisi pada penangkapan tersebut. "MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi," kata Kapolsek.

Baca Juga: Diduga Kurir Narkoba, Pria Asal Dompu Kuasai Sabu Seberat 3,85 Gram

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x